Akuntanzi

Kampus

Halaman ini membahas modul Kampus dengan rinci, untuk universitas, institut, dan politeknik: dari menyiapkan fakultas dan kurikulum, menetapkan kebijakan akademik, mengelola KRS dan nilai, sampai menagih UKT dan menyatakan kelulusan. Nama mahasiswa dan angka pada contoh adalah karangan.

1. Cara kerja modul Kampus

Modul Kampus adalah lini terpisah dari modul Sekolah, dan satu perusahaan (yayasan) boleh punya keduanya. Modul ini dibuka oleh paket Perguruan Tinggi. Menulis butuh langganan aktif; membaca tetap bisa setelah langganan habis bila perusahaan pernah punya modulnya. Ringkasan singkat ada di bagian Modul khusus.

  • Bagian yang dipakai bersama sekolah (mahasiswa atau siswa, tahun ajaran, term, jenis biaya, tagihan, kasir) terbuka bila salah satu lini aktif.
  • Menu Kampus: Fakultas, Program Studi, Dosen, Kurikulum, Mata Kuliah, Kelas Kuliah, Skala Nilai, Batas SKS, Golongan UKT, Mahasiswa, KRS, Nilai Kelas, Hasil Studi, Kelulusan, Tagihan UKT, dan Kebijakan Akademik. Pelengkap bersama: Tahun Ajaran, Term / Semester, Jenis Biaya, Tagihan Siswa, dan Tunggakan.
  • Cabang adalah unit atau kampus. Mahasiswa terikat cabang, dan KRS hanya bisa memilih kelas di unit yang sama dengan mahasiswanya. Membuat tagihan UKT butuh cabang aktif.
  • Baris dosen dihubungkan ke akun pengguna, supaya dosen melihat kelas dan mahasiswa bimbingannya sendiri.
Izin stafUntuk apa
Akademik sekolah — kelolaBagian akademik kampus: data master, kelas kuliah, KRS semua mahasiswa, finalisasi nilai, dan kelulusan. Izin ini dipakai bersama sekolah.
Guru (absensi & nilai miliknya)Untuk dosen: hanya kelas kuliah yang ia ampu.
Dosen wali (mahasiswa bimbingan)Hanya mahasiswa bimbingannya: menyetujui atau menolak KRS, serta membaca KRS dan hasil studi mereka.
Siswa (Sekolah) — lihat / kelolaMembaca atau mengelola data mahasiswa (profil, data PDDikti, golongan UKT).
Tagihan & pembayaran kasirMenerima pembayaran UKT.
Kebijakan akademik hanya diubah pemilik
Syarat lulus, batas SKS, jendela KRS, aturan mengulang, aktivasi mahasiswa baru, dan potongan UKT ditentukan pemilik di menu Kebijakan Akademik (bagian 5). Selama belum disimpan, KRS, kelulusan, tagihan UKT, dan finalisasi nilai ditolak.

Urutan menyiapkan yang disarankan:

  1. Tahun Ajaran dan Term, Fakultas, Program Studi, Dosen, Kurikulum, Mata Kuliah (bagian 2).
  2. Skala Nilai, Golongan UKT, dan Jenis Biaya UKT (bagian 3 dan 10).
  3. Kebijakan Akademik oleh pemilik (bagian 5).
  4. Mahasiswa (bagian 4), lalu Kelas Kuliah untuk tiap term (bagian 2).
  5. KRS, Nilai Kelas, Hasil Studi, Tagihan UKT, dan Kelulusan (bagian 6 sampai 10).

2. Data master akademik

MenuIsinya
FakultasKode dan Nama. Fakultas yang masih punya program studi tidak bisa dihapus.
Program StudiKode prodi (PDDikti), Nama, Fakultas, Jenjang (D3, D4 / Sarjana Terapan, S1, S2, S3, atau Profesi), dan Akreditasi. Data ini hanya dicatat.
DosenNama, NIDN, NIDK, NUPTK, dan Homebase prodi. Kolom Akun login menunjukkan apakah dosen sudah terhubung ke akun pengguna; hubungan inilah yang menentukan kelas yang ia ampu dan mahasiswa bimbingannya.
KurikulumPer program studi: Nama, Tahun berlaku, dan Total SKS. Total SKS menjadi syarat kelulusan, dan kurikulum aktif sebuah prodi menentukan syarat itu.
Mata KuliahPer kurikulum: Kode, Nama, SKS teori dan SKS praktik, Semester anjuran, Jenis (Wajib atau Pilihan), dan Prasyarat.
Kelas KuliahSatu mata kuliah pada satu term, dengan Kelas, Kapasitas, Jadwal, Unit (cabang), dan Dosen pengampu (boleh beberapa). Statusnya Dibuka atau Ditutup, dan hanya kelas yang Dibuka bisa masuk KRS. Daftar menampilkan Peserta / kapasitas.
  • Prasyarat diatur lewat Prasyarat Mata Kuliah: tiap mata kuliah punya daftar prasyarat dari kurikulum yang sama. Prasyarat yang membentuk lingkaran (A butuh B, B butuh A) ditolak saat disimpan.
  • Kelas Kuliah butuh minimal satu mata kuliah aktif dan satu term. Dosen dengan izin Guru bisa menyaring daftar menjadi kelas miliknya.
  • Tahun Ajaran dan Term dibuat di menu bersama. Term punya dua tanggal tambahan, KRS dibuka dan KRS ditutup, yang dipakai bila Jendela KRS menyala di kebijakan akademik (buka tidak boleh sesudah tutup).

3. Skala nilai dan batas SKS

Skala Nilai menentukan huruf, Bobot indeks, dan status Lulus untuk tiap rentang nilai. Yang berlaku untuk sebuah prodi: skala prodi itu, lalu skala umum perusahaan, lalu skala bawaan sistem (A mulai 80 berbobot 4, B mulai 70 berbobot 3, C mulai 60 berbobot 2, D mulai 50 berbobot 1, E berbobot 0 dan tidak lulus).

  1. Buka Kampus > Skala Nilai dan pilih Cakupan: Skala umum (semua prodi) atau satu program studi.
  2. Klik Ubah skala. Isi Huruf, Batas bawah nilai, Bobot indeks, dan Lulus untuk tiap baris (Tambah baris untuk baris baru). Skala wajib punya baris dengan batas bawah 0.
  3. Simpan. Menyimpan mengganti seluruh skala cakupan itu. Hapus skala cakupan ini mengembalikan prodi memakai skala di atasnya.

Batas SKS umum ditentukan pemilik di Kebijakan Akademik (bagian 5). Menu Batas SKS hanya untuk pengecualian per program studi: pilih satu prodi, klik Ubah aturan, lalu isi IPS minimal dan Maksimal SKS (ada baris Term pertama untuk mahasiswa yang belum punya IPS). Pengecualian hanya bisa diatur pemilik, dan prodi wajib dipilih. Batas yang berlaku diambil dari pengecualian prodi, lalu batas umum perusahaan; bila belum ada keduanya, statusnya Belum diatur.

4. Mahasiswa

Mahasiswa memakai data yang sama dengan siswa. Buat dulu lewat menu Siswa (grup Siswa & Tagihan) dengan Tambah, lalu lengkapi di Kampus > Mahasiswa. Baris tampil di daftar kampus bila NIM atau program studinya sudah terisi; yang belum lengkap ditandai Profil kampus belum lengkap.

  1. Buka Kampus > Mahasiswa, klik Detail pada mahasiswa, lalu Ubah profil kampus.
  2. Isi NIM (unik di satu perusahaan), Program studi, Angkatan, Jalur masuk (Mahasiswa baru atau Pindahan), Status kuliah (Aktif, Cuti, Non-aktif, Lulus, Drop out, atau Mengundurkan diri), Dosen wali, dan Golongan UKT (pilih program studi dulu).
  3. Simpan. Detail mahasiswa punya tab Profil, Data PDDikti, KRS, Hasil studi, dan Portal mahasiswa.
  • Data PDDikti (NIK, Tempat lahir, Nama ibu kandung, Agama, Kewarganegaraan) bersifat sensitif: hanya pemegang izin Siswa (lihat atau kelola) yang membacanya, hanya izin kelola yang mengubahnya, dan setiap akses tercatat. Data ini hanya dicatat di Akuntanzi; tidak dikirim ke PDDikti.
  • Mahasiswa baru menjadi aktif sesuai aturan aktivasi di kebijakan akademik (bagian 5).
  • Cuti atau non-aktif tidak menghapus tagihan yang sudah ada.
  • Satu mahasiswa hanya punya satu golongan UKT, bukan satu per term.

5. Kebijakan akademik

Kampus > Kebijakan Akademik berisi tujuh aturan yang ditentukan pemilik, bukan angka bawaan sistem. Layar menampilkan nilai saran (bertanda Nilai saran, belum berlaku sampai disimpan) untuk membantu mengisi formulir; nilai itu tidak pernah dipakai diam-diam. Halaman menampilkan kapan terakhir disimpan dan oleh siapa, dan hanya pemilik yang bisa mengubahnya.

Belum diatur berarti diblok
Selama pemilik belum menyimpan kebijakan, fitur yang bergantung padanya menolak dengan pesan Kebijakan akademik belum diatur beserta tautan Buka kebijakan akademik: membuat, mengisi, mengajukan, menyetujui, dan menolak KRS, kelulusan, tagihan UKT, finalisasi dan buka finalisasi nilai, hitung ulang hasil studi, dan batas SKS. Membaca tetap bisa. Detail KRS menampilkan masalahnya dan batas SKS masih kosong.
AturanPilihan dan artinya
Syarat lulus dan predikatIPK minimal lulus (0 sampai 4) dan SKS minimal: ikut total SKS kurikulum aktif prodi (Wajib total SKS kurikulum) atau angka sendiri. Lulus bila SKS lulus mencukupi dan IPK minimal tercapai. Predikat kelulusan adalah daftar pasangan IPK minimal dan Predikat (jumlah bebas, boleh kosong); yang dipakai adalah ambang tertinggi yang tidak melebihi IPK akhir. Di bawah semua ambang, atau daftar kosong, berarti tanpa predikat. Ambang tidak boleh kembar, dan label tidak boleh kosong atau ganda.
Batas SKS KRSBatas SKS term pertama, ditambah tabel Batas SKS menurut IPS: IPS minimal dan Batas SKS (1 sampai 60). Wajib ada aturan dengan IPS minimal 0 supaya semua mahasiswa punya batas. Batas semester ini ditentukan IPS semester sebelumnya; term pertama memakai angka term pertama. Pengecualian per prodi ada di menu Batas SKS.
Jendela KRSMenyala atau Mati. Mati berarti tanpa batas waktu. Menyala berarti KRS hanya bisa dibuat, diisi, dan diajukan antara tanggal KRS dibuka dan KRS ditutup pada term itu (inklusif, menurut zona waktu cabang mahasiswa; salah satu tanggal cukup). Menyala tanpa tanggal berarti belum dijadwalkan dan dianggap tertutup. Bagian akademik boleh melewati jendela; mahasiswa dan dosen wali tidak. Menyetujui dan menolak tidak terikat jendela.
Mengulang mata kuliahBoleh mengulang mata kuliah yang sudah lulus? Bila tidak, mata kuliah yang sudah lulus ditolak di KRS. Nilai yang dihitung bila diulang: Nilai tertinggi (nilai terbaik masuk IPK; bila seri, term yang lebih baru) atau Nilai terakhir (nilai di term terbaru walau lebih rendah). Berlaku juga untuk menilai prasyarat dan SKS lulus.
Aktivasi mahasiswa baruStatus kuliah harus diisi Aktif oleh staf, atau Otomatis Aktif setelah prodi diisi. Pilihan pertama: KRS dan UKT butuh status Aktif. Pilihan kedua: mahasiswa tanpa status yang sudah punya prodi dianggap Aktif, dan mengisi prodi otomatis menjadikannya Aktif.
Potongan pada UKTMenyala: potongan mahasiswa untuk jenis biaya dan tahun ajaran term itu ikut dihitung di tagihan UKT. Mati: potongan diabaikan.
Perubahan tidak mengubah yang sudah tercatat
Kelulusan yang sudah tercatat (IPK, predikat, SKS), tagihan UKT yang sudah terbit, KRS yang sudah diajukan atau disetujui, dan nilai Final tidak berubah. Kebijakan hanya dibaca saat ada tindakan baru dan saat IPS dan IPK dihitung ulang. Mengganti nilai yang dihitung dari tertinggi ke terakhir (atau sebaliknya), lalu menghitung ulang, mengubah IPK yang tersimpan, tetapi bukan kelulusan lama. Simpan pertama kali mengaktifkan KRS, kelulusan, finalisasi nilai, dan tagihan UKT.

6. KRS (Kartu Rencana Studi)

KRS dibuat per mahasiswa per term. Mahasiswa mengisi sendiri lewat portal, atau staf mengisinya di Kampus > KRS.

  1. Pilih term lalu Buat KRS (status Draft). Sebelum membuat, ditampilkan Batas SKS (beserta asal batasnya: aturan term pertama, aturan IPS term sebelumnya, atau pengecualian program studi), IPS term sebelumnya, dan Masa KRS (dibuka, belum dibuka, atau ditutup). Bagian akademik boleh mengisi di luar masa KRS.
  2. Di Pengisian KRS, pilih kelas kuliah. Yang tampil hanya kelas Dibuka pada term itu di unit yang sama. Di portal, hanya kelas dari kurikulum program studi mahasiswa itu sendiri; staf boleh lintas program studi. Ringkasan menunjukkan jumlah kelas, SKS, dan batas. Klik Simpan pilihan.
  3. Klik Ajukan KRS (status Diajukan). KRS yang diajukan mereservasi kursi.
  4. Dosen wali, atau bagian akademik, klik Setujui atau Tolak (isi alasan penolakan). Dosen wali hanya bisa memutuskan mahasiswa bimbingannya.
  5. KRS bisa dikembalikan ke Draft lewat Kembalikan ke Draft, kecuali bila sudah ada nilai. KRS yang masih Draft boleh dihapus.

Saat diajukan, KRS ditolak bila:

  • KRS kosong atau berisi mata kuliah ganda.
  • Mata kuliah sudah lulus (bila aturan mengulang melarang), atau prasyaratnya belum lulus.
  • Kelas penuh. Kursi dihitung dari KRS Diajukan dan Disetujui; pengajuan serentak diproses bergantian sehingga kapasitas tidak terlampaui.
  • Total SKS melebihi batas SKS.
  • Kelas tidak Dibuka, beda term, atau beda unit.
  • Masa KRS tertutup (bila jendela KRS menyala), kebijakan belum diatur, atau mahasiswa belum Aktif.
  • Menu KRS menampilkan daftar dengan filter status, term, dan program studi, pencarian nama atau NIM, dan tampilan KRS milik dosen wali. Detail KRS memuat Total SKS, Batas SKS, kelas yang diambil, dan daftar masalah.
  • Di portal mahasiswa, satu-satunya yang boleh ditulis adalah mengisi dan mengajukan KRS sendiri. Ini butuh langganan Perguruan Tinggi aktif; bila langganan habis, ditolak. Persetujuan tetap oleh dosen wali atau bagian akademik.

7. Nilai kelas dan finalisasi

  1. Buka Kampus > Nilai Kelas, pilih kelas kuliah, lalu klik Lembar nilai. Dosen dengan izin Guru hanya melihat kelas yang ia ampu.
  2. Isi Nilai (angka 0 sampai 100) tiap peserta. Huruf, Indeks, dan status Lulus dihitung otomatis. Klik Simpan nilai (status Draft).
  3. Setelah semua peserta bernilai, klik Finalisasi (status Final). Finalisasi menghitung ulang IPS dan IPK mahasiswa.
  4. Bila perlu mengoreksi, klik Buka finalisasi. Hanya bagian akademik yang bisa, dan ditolak bila ada mahasiswa di kelas itu yang sudah dinyatakan lulus.
  • Finalisasi ditolak bila ada peserta yang belum dinilai (muncul pesan Simpan nilai semua peserta dulu).
  • Pembatalan nilai Final oleh dosen sendiri belum tersedia; hanya bagian akademik yang membuka finalisasi.

8. Hasil studi, KHS, dan transkrip

IPS adalah rata-rata indeks nilai berbobot SKS dari nilai Final di satu term. IPK dihitung dari nilai yang dihitung untuk tiap mata kuliah (tertinggi atau terakhir menurut kebijakan) sampai term itu. Contoh: di term 1 mata kuliah A (3 SKS, nilai A berindeks 4) dan B (2 SKS, nilai B berindeks 3) menghasilkan IPS (3 x 4 + 2 x 3) / 5 = 3,60.

  • Hasil Studi (Kampus > Hasil Studi) menampilkan SKS term, IPS, SKS lulus kumulatif, IPK, dan Status kuliah tiap mahasiswa per term. Disimpan per term, dihitung ulang otomatis saat nilai difinalkan atau dibuka. Tombol Hitung ulang (pilih term dan program studi) dipakai bila aturan berubah.
  • KHS (kartu hasil studi) per term dan Transkrip tersedia sebagai halaman dan PDF (Unduh KHS, Unduh transkrip). Transkrip menampilkan semua nilai, dan nilai yang masuk IPK ditandai Dihitung (penting untuk mata kuliah yang diulang).
  • Staf melihat semua; dosen wali hanya mahasiswa bimbingannya; mahasiswa melihat miliknya di portal. Setiap pembukaan dan cetak tercatat.

9. Kelulusan

  1. Buka Kampus > Kelulusan dan klik Nyatakan lulus. Pilih mahasiswa, isi Tanggal lulus, Judul tugas akhir, Nomor ijazah, dan PIN ijazah (opsional).
  2. Sistem memeriksa syarat dari kebijakan akademik (SKS lulus dan IPK minimal). Bila belum terpenuhi, pernyataan ditolak dengan alasannya.
  3. Bila terpenuhi, IPK akhir, Predikat, dan SKS disimpan sebagai snapshot saat itu, dan status mahasiswa menjadi Lulus.
  • Ubah data kelulusan hanya mengubah data tambahan (judul, nomor ijazah, PIN); IPK akhir, SKS, dan predikat tetap snapshot.
  • Batalkan kelulusan mengembalikan status mahasiswa ke Aktif.
  • Proses wisuda atau yudisium terpisah dan cetak ijazah belum tersedia.

10. Golongan UKT dan tagihan UKT

Golongan UKT (Kampus > Golongan UKT) dibuat per program studi dengan Nominal per term atau Tarif per SKS. Satu mahasiswa memakai satu golongan, diatur di profil kampusnya.

Siapkan Jenis Biaya UKT di menu Jenis Biaya: pilih frekuensi Per term (UKT) dan Cara hitung UKT, yaitu Nominal tetap golongan UKT atau Tarif per SKS. Akun pendapatan dan piutang mengikuti aturan yang sama dengan sekolah. Jenis biaya per term tidak bisa dipakai di tagihan sekolah.

  1. Buka Kampus > Tagihan UKT dan isi Buat Tagihan UKT: Jenis biaya, Term, Program studi (kosong berarti semua), dan Tanggal tagihan. Perlu izin Siswa (Sekolah) — kelola dan cabang aktif.
  2. Klik Pratinjau. Nominal: Nominal tetap = nominal golongan UKT mahasiswa; Tarif per SKS = tarif per SKS golongan dikali SKS dari KRS yang Disetujui pada term itu (tanpa KRS disetujui, mahasiswa tidak ditagih). Bila potongan UKT menyala di kebijakan, pratinjau menampilkan Bruto, Potongan, dan Neto.
  3. Klik Buat tagihan dan konfirmasi. Semua tagihan dibuat dalam satu langkah semua-atau-tidak-sama-sekali, paling banyak 1.000 per proses.
Alasan mahasiswa dilewatiPenyebab
Sudah ditagihTagihan untuk term itu sudah ada.
Belum punya golongan UKTProfil kampus belum memilih golongan.
Belum ada KRS disetujuiTidak ada KRS Disetujui pada term itu.
Nominal 0Hasil hitung nol.
Potongan penuh (neto 0)Potongan membuat tagihan menjadi 0.
  • Mahasiswa yang tidak berstatus Aktif dilewati sesuai aturan aktivasi di kebijakan.
  • Pihak tagihan adalah wali penagihan bila ada, kalau tidak kontak mahasiswa. Pendapatan diakui saat tagihan dibuat (akrual).
  • Pembayaran lewat kasir: cicilan, beberapa metode, dan struk sama dengan sekolah. Mahasiswa melihat tagihan dan struknya di portal. Batalkan tagihan hanya bisa sebelum ada pembayaran.
  • Riwayat proses tagihan UKT ada di halaman Tagihan UKT (term dan program studi). Tidak ada penjadwal: tagihan hanya dibuat lewat tombol.

11. Portal mahasiswa

Mahasiswa melihat KRS, hasil studi, dan tagihan UKT beserta pembayarannya, dan mengisi KRS sendiri lewat portal. Hanya data dirinya sendiri yang tampil.

  1. Staf buka detail mahasiswa, tab Portal mahasiswa, lalu klik Undang mahasiswa. Email bawaan adalah email kontak mahasiswa.
  2. Klik Kirim undangan. Tautan berlaku 7 hari dan hanya sekali pakai.
  3. Mahasiswa perlu punya akun Akuntanzi dengan email yang sama dan sudah terverifikasi, lalu menerima undangan itu.
  • Yang bisa dilakukan mahasiswa: melihat profil, daftar term, KRS (kelas yang tersedia, mengisi, dan mengajukan), hasil studi per term, KHS dan transkrip (beserta PDF), tagihan UKT, riwayat pembayaran, serta struk dan bukti cicilan. Semua akses tercatat.
  • Satu-satunya yang boleh ditulis di portal adalah KRS. Pembayaran online belum tersedia.
  • Kirim ulang membuat tautan baru dan mematikan yang lama. Cabut membuat akses hilang seketika.

Untuk akuntan

Untuk akuntan

Angka pada contoh adalah karangan.

PeristiwaJurnal
UKT nominal tetap Rp6.000.000, potongan Rp500.000Dr Piutang 5.500.000, Dr Potongan Penjualan 500.000 / Cr Pendapatan UKT 6.000.000. Tanpa PPN. Tanggal jurnal adalah tanggal tagihan.
Pembayaran UKT Rp5.500.000 tunaiDr Kas 5.500.000 / Cr Piutang 5.500.000. Pembayaran sebagian atau beberapa metode membuat satu kas masuk per metode.
Batalkan tagihan UKTDokumen penjualan tagihan dihapus dan order kasirnya dibatalkan. Hanya bila belum ada pembayaran.
  • Tagihan UKT dibuat sebagai dokumen penjualan yang langsung terposting dengan akun lawan Piutang, sama dengan tagihan sekolah. Dokumen terkunci dari pengubahan dan penghapusan lewat menu Dokumen.
  • Akun pendapatan: akun pendapatan jenis biaya UKT, lalu akun penjualan di katalog item layanannya, lalu Akun Pendapatan Default perusahaan. Akun piutang: akun piutang jenis biaya, atau akun Piutang usaha bawaan (terkunci) bila kosong.
  • Potongan UKT dicatat sebagai kaki Potongan Penjualan; harga baris adalah harga bruto.
  • IPS dan IPK disimpan per term sebagai hasil studi, dan dihitung ulang saat nilai difinalkan atau dibuka. Kelulusan menyimpan snapshot IPK akhir, predikat, dan SKS, jadi perubahan kebijakan tidak mengubah kelulusan yang sudah tercatat.
  • Periode yang sudah ditutup menolak pembuatan tagihan UKT untuk tanggal di dalamnya.

Belum tersedia

  • Pelaporan atau sinkronisasi ke PDDikti dan Neo Feeder (data PDDikti hanya dicatat).
  • Jadwal kuliah dan ruang kuliah, serta presensi kuliah.
  • Unduhan PDF atau Excel untuk tunggakan.
  • Proses wisuda atau yudisium terpisah dan cetak ijazah.
  • Pembatalan nilai Final oleh dosen (hanya bagian akademik yang membuka finalisasi).
  • Penjadwal otomatis: tagihan UKT hanya lewat tombol.
  • Pembayaran online dari portal mahasiswa.
  • Lebih dari satu golongan UKT per mahasiswa, dan pembulatan khusus untuk tarif per SKS.